1. Ibu dan nenek terus ke atas
2. Anak dan cucu terus ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari pihak ayah
5. Bibi dari pihak ibi
6. Keponakan dari saudara laki-laki
7. Keponakan dari saudara perempuan
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (An-Nisa' [4] : 23 )
B. Dua orang karena persusuan. Mereka adalah :
1. Ibu susuan
2. saudara perempuan sepersusuan
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
(Juga) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan. (An-Nisa' [4] :23 )
C. Empat orang karena mushaharah ( hubungan pernikahan ) mereka adalah :
1. Ibu mertua
2.Anak tiri jika ibunya telah digauli
3. Istri ayah (ibu tiri )
4. Istri dari anak laki-laki (menantu )
haramnya Istri bapak berdasarkan firman Allah Swt :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu ( An-Nisa' [4] ; 22 )
Adapun keharaman ibu mertua, anak tiri jika ibunya telah digauli, dan menantu berdasarkan firman Allah Swt :
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); ( An-nisa' [4] :23 )
D. Satu orang wanita haram dikumpulkan dalam pernikahan, yaitu saudara perempuan dari istri.
Dasarnya adalah firman Allah Swt :
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Dan ( diharamkan pula ) menghimpunkan ( dalam pernikahan ) dua orang wanita yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau ( An-Nisa' [4] : 23 )
Penjelasanya tidak boleh memiliki dua istri adik kakak. ( poligami )
sumber : Fikih Islam lengkap Madzhab Syafi'i penulis DR. Musthafa Dib Al-Bugha
